Page 8 - Kurdik Dikpatih Tahap I MK
P. 8

4


                              3)     Bidang Jasmani Militer.

                                     a)     Senam Militer.

                                     b)     Circuit  Training  (Lari  Aerobik,  Pull  Ups,  Sit  Ups,  Push
                                            Ups, Lunges dan Sprint 100 Meter).

                                     c)     Olahraga.

               9.      Pola Penyelenggaraan Pendidikan.

                       a.     Pentahapan Pembekalan.              Pentahapan          pembekalan          pada
                              Dikpatih  Tahap  I  Multi  Korps  dilaksanakan  dalam  satu  tahap
                              dengan  materi  pembekalan  yang  diberikan  kepada  Perwira  Siswa
                              merupakan        materi     pelajaran      pengantar      pengetahuan        dan
                              keterampilan  dengan  materi  pokok/inti/utama  meliputi  Ilmu
                              Kepelatihan,  Teknik  dan  Penyelenggaraan  Latihan  yang  diberikan
                              sesuai korelasi mata pelajaran yang dibekalkan sehingga mengarah
                              pada pencapaian tujuan pendidikan sebagai Perwira Pelatih.

                       b.     Tenaga Pendidik.

                              1)     Kemampuan  Umum.        Kemampuan  umum  tenaga  pendidik
                                     yang  harus  dipenuhi  adalah  penguasaan  metode/teknis
                                     pemberian  materi  pelajaran  teori  maupun  praktik  yang
                                     diperoleh melalui:

                                     a)     Pendidikan keguruan/kepelatihan; dan atau
                                     b)     Pengalaman    mengajar  dan  Cara  Memberi  Instruksi  di
                                            lembaga pendidikan.

                              2)     Kemampuan Khusus.

                                     a)     Pembinaan  sikap  dan  perilaku  dilaksanakan  oleh
                                            Danlemdik/Dansatdik.

                                     b)     Materi pengetahuan dan keterampilan yang merupakan
                                            pembekalan  inti  diberikan  oleh  tenaga  pendidik  yang
                                            memenuhi persyaratan sebagai berikut:

                                            (1)    Perwira  berpangkat  Letda  s.d.  Letkol  minimal
                                                   lulusan Diksarcab/Dikcabpa;
                                            (2)    Memiliki      kualifikasi     pendidikan       spesialisasi
                                                   Kepelatihan  atau  penataran  baik  dari  dalam
                                                   negeri maupun luar negeri; dan atau

                                            (3)    memiliki pengalaman tugas di bidang Kepelatihan.
                                     c)     Materi keterampilan yang bersifat teknis dapat diberikan
                                            oleh  tenaga  pendidik  Bintara  yang  menguasai  materi
                                            yang diajarkan.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13