Page 11 - Kurdik Dikpatih Tahap I MK
P. 11

7


                                                   (c)     Tes Sumatif dilaksanakan:

                                                           i.     antara     2    (dua)    sampai      dengan
                                                                  5    (lima)     hari    setelah     seluruh
                                                                  pembekalan         teori    suatu      mata

                                                                  pelajaran selesai.

                                                           ii.    apabila  ditentukan  2  (dua)  kali
                                                                  pelaksanaan  tes  sumatif,  maka  tes
                                                                  sumatif  kesatu  dilaksanakan  setelah
                                                                  pembekalan teori mencapai ± 50%.

                                     c)     Bidang Keterampilan.

                                             (1)   Pokok materi yang dievaluasi adalah keterampilan
                                                   melaksanakan  praktik  yang  berkaitan  dengan
                                                   pencapaian  masing-masing  TIU  dari  setiap  mata
                                                   pelajaran.

                                             (2)   Evaluasi  dilaksanakan  dalam  bentuk  tes  dengan
                                                   teknik ujian praktik/ujian aplikasi.

                                             (3)   Evaluasi  dapat  dilaksanakan  dengan  menilai
                                                   setiap  kegiatan  praktik  yang  dilaksanakan  pada
                                                   saat  proses  belajar  mengajar  atau  disiapkan
                                                   waktu  tersendiri  untuk  menilai  keterampilan
                                                   melaksanakan  seluruh  materi  pokok  yang  telah
                                                   dilatihkan  dengan  ketentuan  waktu  yang  sama
                                                   dengan  waktu  pelaksanaan  evaluasi  bidang
                                                   pengetahuan.

                                     d)     Bidang Jasmani.  Pokok-pokok  materi  yang  dievaluasi
                                            adalah nilai Kesegaran Jasmani A dan B dari Kotama.

                              2)     Teknis pelaksanaan evaluasi berpedoman pada:

                                     a)     Keputusan  Kasad  Nomor  Kep/867/IX/2019  tanggal
                                            17  September  2019  tentang  Pedoman  Tes  Kesegaran
                                            Jasmani Prajurit dan Calon Prajurit TNI AD.

                                     b)     Keputusan  Kasad  Nomor  Kep/1017/XI/2019  tanggal
                                            5  November  2019  tentang  Petunjuk  Teknis  Evaluasi
                                            Hasil Belajar.

                       f.     Pembagian Jumlah Jam Pelajaran.           Jumlah  Jam  Pelajaran
                              seluruhnya 4 Minggu (200 Jam Pelajaran) dengan perincian sebagai
                              berikut:

                              1)     Subjek Bin Sikap dan Perilaku 0 %                             =       0  JP.

                              2)     Subjek Bin Pengetahuan dan Keterampilan 100 % =    200  JP.
                              3)     Subjek Bin Jasmani Militer 0 %                               =       0  JP.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16