Page 11 - Kurdik Dikpatih Tahap I MK
P. 11
7
(c) Tes Sumatif dilaksanakan:
i. antara 2 (dua) sampai dengan
5 (lima) hari setelah seluruh
pembekalan teori suatu mata
pelajaran selesai.
ii. apabila ditentukan 2 (dua) kali
pelaksanaan tes sumatif, maka tes
sumatif kesatu dilaksanakan setelah
pembekalan teori mencapai ± 50%.
c) Bidang Keterampilan.
(1) Pokok materi yang dievaluasi adalah keterampilan
melaksanakan praktik yang berkaitan dengan
pencapaian masing-masing TIU dari setiap mata
pelajaran.
(2) Evaluasi dilaksanakan dalam bentuk tes dengan
teknik ujian praktik/ujian aplikasi.
(3) Evaluasi dapat dilaksanakan dengan menilai
setiap kegiatan praktik yang dilaksanakan pada
saat proses belajar mengajar atau disiapkan
waktu tersendiri untuk menilai keterampilan
melaksanakan seluruh materi pokok yang telah
dilatihkan dengan ketentuan waktu yang sama
dengan waktu pelaksanaan evaluasi bidang
pengetahuan.
d) Bidang Jasmani. Pokok-pokok materi yang dievaluasi
adalah nilai Kesegaran Jasmani A dan B dari Kotama.
2) Teknis pelaksanaan evaluasi berpedoman pada:
a) Keputusan Kasad Nomor Kep/867/IX/2019 tanggal
17 September 2019 tentang Pedoman Tes Kesegaran
Jasmani Prajurit dan Calon Prajurit TNI AD.
b) Keputusan Kasad Nomor Kep/1017/XI/2019 tanggal
5 November 2019 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi
Hasil Belajar.
f. Pembagian Jumlah Jam Pelajaran. Jumlah Jam Pelajaran
seluruhnya 4 Minggu (200 Jam Pelajaran) dengan perincian sebagai
berikut:
1) Subjek Bin Sikap dan Perilaku 0 % = 0 JP.
2) Subjek Bin Pengetahuan dan Keterampilan 100 % = 200 JP.
3) Subjek Bin Jasmani Militer 0 % = 0 JP.