Page 9 - Kurdik Dikpatih Tahap I MK
P. 9

5


                                     d)     Materi pembinaan jasmani militer diberikan oleh tenaga
                                            pendidik  Perwira  dan  atau  Bintara  yang  berkualifikasi
                                            jasmani militer.

                              3)     Pengoperasian Tenaga Pendidik berpedoman pada  Keputusan
                                     Kasad  Nomor  Kep/686/IX/2015  tanggal  18  September  2015
                                     tentang Petunjuk Teknis Tenaga Pendidik.

                       c.     Metode Pembelajaran.

                              1)     Pembekalan  materi  pelajaran  teori  subjek  pembinaan
                                     pengetahuan        dan     keterampilan       menggunakan         metode
                                     pembelajaran ceramah, audiovisual, diskusi, tanya jawab dan
                                     pemberian  tugas  sedangkan  pada  kegiatan  ekstrakurikuler
                                     menggunakan  metode  pembelajaran  ceramah,  tanya  jawab,
                                     diskusi, studi kepustakaan dan kerja kelompok.

                              2)     Pembekalan  materi  pelajaran  praktik  subjek  pembinaan
                                     pengetahuan        dan     keterampilan       menggunakan         metode
                                     pembelajaran  demonstrasi,  drill,  pemberian  tugas,  peer
                                     teaching,  riset  singkat  dan  aplikasi  sedangkan  pada  kegiatan
                                     ekstrakurikuler  menggunakan  metode  pembelajaran  drill  dan
                                     demonstrasi.

                              3)     Teknis     pelaksanaan       penggunaan        metode      pembelajaran
                                     berpedoman    pada  Keputusan  Kasad  Nomor  Kep/683/IX/
                                     2015  tanggal  18  September    2015  tentang  Petunjuk  Teknis
                                     Metode Pengajaran.

                      d.      Metode Bimbingan dan Pengasuhan.

                              1)     Bimbingan  dan  pengasuhan  diarahkan  pada  pencapaian
                                     pembentukan  sikap  dan  perilaku,  penguasaan  pengetahuan
                                     dan     keterampilan       serta    kemampuan         jasmani      untuk
                                     mendukung  kelancaran  proses  belajar  mengajar  selama
                                     mengikuti  pendidikan,  metode  dan  teknik  bimbingan  dan
                                     pengasuhan sebagai berikut:

                                     a)     metode  yang  digunakan  adalah    persuasif,  stimulatif,
                                            sugestif,  edukatif  dan  instruktif  sesuai  dengan  situasi
                                            dan kondisi perkembangan Perwira Siswa; dan

                                     b)     teknik  yang  digunakan  adalah  keteladanan,  diskusi
                                            kelompok, counseling, remedial teaching dan sosiometri.

                              2)     Pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan berpedoman pada:

                                     a)     Keputusan  Kasad  Nomor  Kep/687/IX/2015  tanggal
                                            18  September  2015  tentang  Petunjuk  Teknis  Peserta
                                            Didik.

                                     b)     Keputusan  Kasad  Nomor  Kep/501/VI/2017  tanggal
                                            22 Juni 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan
                                            Operasional Pendidikan.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14