Page 9 - Kurdik Dikpatih Tahap I MK
P. 9
5
d) Materi pembinaan jasmani militer diberikan oleh tenaga
pendidik Perwira dan atau Bintara yang berkualifikasi
jasmani militer.
3) Pengoperasian Tenaga Pendidik berpedoman pada Keputusan
Kasad Nomor Kep/686/IX/2015 tanggal 18 September 2015
tentang Petunjuk Teknis Tenaga Pendidik.
c. Metode Pembelajaran.
1) Pembekalan materi pelajaran teori subjek pembinaan
pengetahuan dan keterampilan menggunakan metode
pembelajaran ceramah, audiovisual, diskusi, tanya jawab dan
pemberian tugas sedangkan pada kegiatan ekstrakurikuler
menggunakan metode pembelajaran ceramah, tanya jawab,
diskusi, studi kepustakaan dan kerja kelompok.
2) Pembekalan materi pelajaran praktik subjek pembinaan
pengetahuan dan keterampilan menggunakan metode
pembelajaran demonstrasi, drill, pemberian tugas, peer
teaching, riset singkat dan aplikasi sedangkan pada kegiatan
ekstrakurikuler menggunakan metode pembelajaran drill dan
demonstrasi.
3) Teknis pelaksanaan penggunaan metode pembelajaran
berpedoman pada Keputusan Kasad Nomor Kep/683/IX/
2015 tanggal 18 September 2015 tentang Petunjuk Teknis
Metode Pengajaran.
d. Metode Bimbingan dan Pengasuhan.
1) Bimbingan dan pengasuhan diarahkan pada pencapaian
pembentukan sikap dan perilaku, penguasaan pengetahuan
dan keterampilan serta kemampuan jasmani untuk
mendukung kelancaran proses belajar mengajar selama
mengikuti pendidikan, metode dan teknik bimbingan dan
pengasuhan sebagai berikut:
a) metode yang digunakan adalah persuasif, stimulatif,
sugestif, edukatif dan instruktif sesuai dengan situasi
dan kondisi perkembangan Perwira Siswa; dan
b) teknik yang digunakan adalah keteladanan, diskusi
kelompok, counseling, remedial teaching dan sosiometri.
2) Pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan berpedoman pada:
a) Keputusan Kasad Nomor Kep/687/IX/2015 tanggal
18 September 2015 tentang Petunjuk Teknis Peserta
Didik.
b) Keputusan Kasad Nomor Kep/501/VI/2017 tanggal
22 Juni 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan
Operasional Pendidikan.