Page 52 - Kurdik Dikpatih Tahap I MK
P. 52
6
d. Kegiatan Ceramah Pendidikan.
1) Waktu : Menyesuaikan.
2) Kegiatan : Dilaksanakan untuk kegiatan ceramah
Pendidikan, berupa Jam Ceramah Pendidikan yang diberikan
oleh Danpussenif Kodiklatad/ Wadanpussenif Kodiklatad kepada
Perwira Siswa untuk menambah wawasan tentang Pendidikan
Perwira Pelatih Tahap I Multi Korps.
e. Penerapan Sanksi. Penerapan sanksi terhadap pelanggaran ringan
yang dilakukan Perwira Siswa selama mengikuti pendidikan:
1) tidak emosional dan bersifat mendidik;
2) meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang
bersangkutan;
3) tidak melakukan penyiksaan/penganiayaan; dan
4) tidak mengurangi waktu istirahat Perwira Siswa terutama malam
hari.
f. Kegiatan Ekstrakurikuler. Harus dipedomani sesuai dalam RPP dan
AP serta rencana operasional pendidikan. Hindari kegiatan yang berupa
pemborosan waktu.
7. Penutup. Demikian Pedoman Pengoperasian Kurikulum Pendidikan
Perwira Pelatih Tahap I Multi Korps sebagai pedoman dan bahan penyusunan
rencana pengoperasionalan pendidikan di Lembaga Pendidikan.
KOMANDAN KODIKLAT TNI AD,
AM. PUTRANTO, S.Sos.
LETNAN JENDERAL TNI