Page 52 - Kurdik Dikpatih Tahap I MK
P. 52

6



                       d.     Kegiatan Ceramah Pendidikan.
                              1)     Waktu         :       Menyesuaikan.

                              2)     Kegiatan    :         Dilaksanakan        untuk      kegiatan       ceramah
                                     Pendidikan,  berupa  Jam  Ceramah  Pendidikan  yang  diberikan
                                     oleh Danpussenif Kodiklatad/ Wadanpussenif Kodiklatad kepada
                                     Perwira  Siswa  untuk  menambah  wawasan  tentang  Pendidikan
                                     Perwira Pelatih Tahap I Multi Korps.

                       e.     Penerapan  Sanksi.    Penerapan  sanksi  terhadap  pelanggaran  ringan
                              yang dilakukan Perwira Siswa selama mengikuti pendidikan:


                              1)     tidak emosional dan bersifat mendidik;
                              2)     meningkatkan          pengetahuan         dan       keterampilan        yang
                                     bersangkutan;

                              3)     tidak melakukan penyiksaan/penganiayaan; dan

                              4)     tidak mengurangi waktu istirahat Perwira Siswa terutama malam
                                     hari.

                       f.     Kegiatan Ekstrakurikuler.    Harus dipedomani sesuai dalam RPP dan
                              AP serta rencana operasional pendidikan. Hindari kegiatan yang berupa
                              pemborosan waktu.

               7.      Penutup.      Demikian  Pedoman  Pengoperasian  Kurikulum  Pendidikan
                       Perwira Pelatih Tahap I Multi Korps sebagai pedoman dan bahan penyusunan
                       rencana pengoperasionalan pendidikan di Lembaga Pendidikan.


                                                                            KOMANDAN KODIKLAT TNI AD,




                                                                                 AM. PUTRANTO, S.Sos.
                                                                                LETNAN JENDERAL TNI
   47   48   49   50   51   52