Page 49 - Kurdik Dikpatih Tahap I MK
P. 49
3
5) Fasilitas Pendidikan. Penyiapan fasilitas pendidikan dibatasi
pada fasilitas instruksi, yaitu fasilitas untuk kegiatan proses
belajar mengajar pelajaran teori maupun praktik.
6) Alins/Alongins. Untuk mencapai tingkat kemampuan yang
diharapkan, terutama yang berkaitan dengan keterampilan,
maka penyiapan alins dan alongins secara kuantitatif memenuhi
ratio 1 (satu) alins dan alongins untuk memenuhi kebutuhan
maksimal 5 (lima) orang Perwira Siswa.
7) Evaluasi Hasil Belajar.
a) Pembuatan soal ujian walaupun lebih bersifat teknis,
praktis dan aplikatif tetapi dapat pula memperluas
wawasan sesuai tugas yang akan dilaksanakan pada
keluaran pendidikan dan disesuaikan dengan Keputusan
Kasad Nomor Kep/1017/XI/2019 tanggal 5 November 2019
tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Hasil Belajar.
b) Penilaian Kesegaran Jasmani A dan B diambil dari nilai
kesegaran jasmani yang dikeluarkan oleh Kotama masing-
masing.
c. Penjabaran Kurikulum ke dalam Katdaldik Tingkat Operasional.
1) Program Pembelajaran (Progjar). Progjar merupakan penjabaran
dari Acara Pendidikan (AP) dengan pedoman sebagai berikut:
a) Tujuan kurikulum dijabarkan ke dalam beberapa Tujuan
Instruksional Umum (TIU) dan secara nyata harus dapat
dicapai dalam satu atau beberapa kali pertemuan.
b) Ketentuan waktu untuk setiap kali pertemuan:
(1) satu jam pelajaran adalah selama 45 menit;
(2) untuk pelajaran teori minimal 2 jam pelajaran dan
maksimal 4 jam pelajaran; dan
(3) untuk pelajaran praktik maksimal 10 jam pelajaran.
2) Kalender Pendidikan (Kaldik). Kalender Pendidikan adalah
hasil penjabaran dari Rangka Pokok Pendidikan (RPP) dan Acara
Pendidikan (AP) dikaitkan dengan alokasi waktu yang tersedia.
Kalender pendidikan harus dapat menggambarkan semua
kegiatan pendidikan secara berurutan yang meliputi pembinaan
pengetahuan dan keterampilan materi Pembekalan,
Pemeliharaan, Asnik, Intelnik dan Litbang, yang dimulai dari
pembukaan sampai dengan penutupan pendidikan secara
berkesinambungan, dengan pembatasan sebagai berikut: