Page 49 - Kurdik Dikpatih Tahap I MK
P. 49

3



                              5)     Fasilitas  Pendidikan.      Penyiapan  fasilitas  pendidikan  dibatasi
                                     pada  fasilitas  instruksi,  yaitu  fasilitas  untuk  kegiatan  proses
                                     belajar mengajar pelajaran teori maupun praktik.
                              6)     Alins/Alongins.  Untuk  mencapai  tingkat  kemampuan  yang
                                     diharapkan,  terutama  yang  berkaitan  dengan  keterampilan,
                                     maka penyiapan alins dan alongins secara kuantitatif memenuhi
                                     ratio  1  (satu)  alins  dan  alongins  untuk  memenuhi  kebutuhan
                                     maksimal 5 (lima) orang Perwira Siswa.

                              7)     Evaluasi Hasil Belajar.

                                     a)     Pembuatan  soal  ujian  walaupun  lebih  bersifat  teknis,
                                            praktis  dan  aplikatif  tetapi  dapat  pula  memperluas
                                            wawasan  sesuai  tugas  yang  akan  dilaksanakan  pada
                                            keluaran  pendidikan  dan  disesuaikan  dengan  Keputusan
                                            Kasad Nomor Kep/1017/XI/2019 tanggal 5 November 2019
                                            tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Hasil Belajar.

                                     b)     Penilaian  Kesegaran  Jasmani  A  dan  B  diambil  dari  nilai
                                            kesegaran jasmani yang dikeluarkan oleh Kotama masing-
                                            masing.

                       c.     Penjabaran Kurikulum ke dalam Katdaldik Tingkat Operasional.

                              1)     Program Pembelajaran (Progjar).   Progjar merupakan penjabaran
                                     dari Acara Pendidikan (AP) dengan pedoman sebagai berikut:
                                     a)     Tujuan  kurikulum  dijabarkan  ke  dalam  beberapa  Tujuan
                                            Instruksional  Umum  (TIU)  dan  secara  nyata  harus  dapat
                                            dicapai dalam satu atau beberapa kali pertemuan.

                                     b)     Ketentuan waktu untuk setiap kali pertemuan:

                                            (1)    satu jam pelajaran adalah selama 45 menit;
                                            (2)    untuk  pelajaran  teori  minimal  2  jam  pelajaran  dan
                                                   maksimal 4 jam pelajaran; dan

                                            (3)    untuk pelajaran praktik maksimal 10 jam pelajaran.

                              2)     Kalender Pendidikan (Kaldik).     Kalender           Pendidikan       adalah
                                     hasil penjabaran dari Rangka Pokok Pendidikan (RPP) dan Acara
                                     Pendidikan  (AP)  dikaitkan  dengan  alokasi  waktu  yang  tersedia.
                                     Kalender  pendidikan  harus  dapat  menggambarkan  semua
                                     kegiatan  pendidikan  secara  berurutan  yang  meliputi  pembinaan
                                     pengetahuan         dan       keterampilan        materi       Pembekalan,
                                     Pemeliharaan,  Asnik,  Intelnik  dan  Litbang,  yang  dimulai  dari
                                     pembukaan  sampai  dengan  penutupan  pendidikan  secara
                                     berkesinambungan, dengan pembatasan sebagai berikut:
   44   45   46   47   48   49   50   51   52