Page 48 - Kurdik Dikpatih Tahap I MK
P. 48
2
a. Pengorganisasian Perwira Siswa. Pengorganisasian Perwira Siswa
dalam menyusun kelas agar memedomani ketentuan sebagai berikut:
1) pelajaran teori di kelas maksimal 30 orang; dan
2) pelajaran praktik di lapangan`maksimal 10 orang.
b. Penyiapan Perangkat Operasional Pendidikan (Katopsdik).
1) Tenaga Pendidik.
a) Kualitas. Disamping persyaratan penguasaan materi yang
diajarkan, tenaga pendidik harus memiliki motivasi dan
dedikasi untuk memberikan yang terbaik serta memiliki
sikap dan perilaku yang dapat diteladani.
b) Kuantitas. Meskipun jumlah tenaga pendidik terbatas,
namun harus tetap memedomani ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
(1) untuk materi yang bersifat teori, seorang tenaga
pendidik maksimal mengajar 3 (tiga) mata pelajaran;
dan
(2) untuk materi yang bersifat praktik, seorang tenaga
pendidik maksimal mengajar 2 (dua) mata pelajaran.
c) Untuk memelihara moril dan motivasi tenaga pendidik
maka hak-haknya harus diberikan sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan TNI AD.
2) Tenaga Kependidikan. Tenaga Kependidikan harus dapat
memberikan dukungan dengan menciptakan iklim yang kondusif
bagi Perwira Siswa dalam mengikuti pendidikan.
3) Metode Pembelajaran. Mengingat Pendidikan Perwira Siswa
bertujuan untuk memperoleh Perwira Pelatih Tahap I Multi Korps
di Satuan TNI AD, maka metode yang dapat membantu dan
mengarahkan tercapainya tujuan tersebut antara lain ceramah,
audiovisual, diskusi, pemberian tugas, tanya jawab, aplikasi,
drill, demonstrasi, studi kepustakaan, peer teaching, riset singkat
dan kerja kelompok.
4) Bahan Ajaran. Bahan ajaran Pendidikan Perwira Pelatih Tahap I
Multi Korps harus disesuaikan dengan isi mata pelajaran dalam
Acara Pendidikan dengan penanggung jawab materi bahan ajaran
adalah Kepala Departemen terkait. Bahan ajaran harus sudah
siap 1 (satu) minggu sebelum pendidikan dibuka dan diberikan
kepada Perwira Siswa paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
pelajaran tersebut diajarkan.