Page 50 - Kurdik Dikpatih Tahap I MK
P. 50
4
a) alokasi waktu setiap hari maksimal 11 jam pelajaran;
b) alokasi waktu setiap minggu maksimal 54 jam pelajaran;
dan
c) apabila terdapat keadaan-keadaan khusus yang berakibat
batas maksimal pengoperasian tidak dapat
dioperasionalkan dalam minggu tersebut 54 jam pelajaran
(terdapat hari libur berturut-turut atau hari-hari khusus)
maka jumlah jam operasional kurikulum dalam minggu
berikutnya dapat dioperasionalkan maksimal 70 jam
pelajaran dan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh
Lemdik.
3) Rangka Pembelajaran Terurai (RPT). RPT adalah perpaduan
antara Kalender Pendidikan dan Program Pembelajaran yang
menggambarkan urutan tahap pengoperasian mata
pelajaran/kegiatan kurikuler, yang disusun dengan sistem
kombinasi (gabungan sistem blok dan sistem korelasi), sehingga
pentahapannya jelas dan berkesinambungan.
4) Jadwal Pelajaran. Jadwal Pelajaran disusun berdasarkan RPT
dan pelaksanaan dari jadwal pelajaran sebelumnya, yang
memuat jam-jam pertemuan, waktu pertemuan, Gadik dan
tempat yang digunakan.
5) Persiapan Mengajar. Setiap Gadik diharuskan membuat
persiapan mengajar atau rencana lapangan yang harus
dipaparkan 3 (tiga) hari sebelum mengajar/melatih dan disahkan
oleh Kepala Departemen Pusdikif Pussenif Kodiklatad yang
bersangkutan.
d. Penyusunan Rencana Bimbingan dan Pengasuhan.
1) Tujuan. Tujuan dari kegiatan bimbingan dan pengasuhan
adalah untuk mendukung tercapainya sasaran pendidikan
terhadap Perwira Siswa secara keseluruhan.
2) Sasaran.
a) Bidang Sikap dan Perilaku. Tercapainya sikap dan perilaku
Perwira Siswa sebagai prajurit TNI AD yang berjiwa Sapta
Marga dan berpegang teguh kepada Sumpah Prajurit.
b) Bidang Ilmu Pengetahuan dan Keterampilan. Tercapainya
pengetahuan dan keterampilan yang lebih ditentukan
kepada upaya mendukung pelaksanaan tugas sebagai
Perwira Pelatih Tahap I Multi Korps.
c) Bidang Jasmani. Tercapainya kesegaran jasmani yang
samapta untuk mendukung pelaksanaan tugas.