Page 50 - Kurdik Dikpatih Tahap I MK
P. 50

4



                                     a)     alokasi waktu setiap hari maksimal 11 jam pelajaran;
                                     b)     alokasi  waktu  setiap  minggu  maksimal  54  jam  pelajaran;
                                            dan

                                     c)     apabila  terdapat  keadaan-keadaan  khusus  yang  berakibat
                                            batas       maksimal          pengoperasian         tidak       dapat
                                            dioperasionalkan dalam minggu tersebut 54 jam pelajaran
                                            (terdapat  hari  libur  berturut-turut  atau  hari-hari  khusus)
                                            maka  jumlah  jam  operasional  kurikulum  dalam  minggu
                                            berikutnya  dapat  dioperasionalkan  maksimal  70  jam
                                            pelajaran  dan  harus  dapat  dipertanggungjawabkan  oleh
                                            Lemdik.

                              3)     Rangka  Pembelajaran  Terurai  (RPT).    RPT  adalah  perpaduan
                                     antara  Kalender  Pendidikan  dan  Program  Pembelajaran  yang
                                     menggambarkan           urutan        tahap       pengoperasian         mata
                                     pelajaran/kegiatan  kurikuler,  yang  disusun  dengan  sistem
                                     kombinasi (gabungan sistem blok dan sistem korelasi), sehingga
                                     pentahapannya jelas dan berkesinambungan.

                              4)     Jadwal Pelajaran. Jadwal  Pelajaran  disusun  berdasarkan  RPT
                                     dan  pelaksanaan  dari  jadwal  pelajaran  sebelumnya,  yang
                                     memuat  jam-jam  pertemuan,  waktu  pertemuan,  Gadik  dan
                                     tempat yang digunakan.

                              5)     Persiapan  Mengajar.    Setiap  Gadik  diharuskan  membuat
                                     persiapan  mengajar  atau  rencana  lapangan  yang  harus
                                     dipaparkan 3 (tiga) hari sebelum mengajar/melatih dan disahkan
                                     oleh  Kepala  Departemen  Pusdikif  Pussenif  Kodiklatad  yang
                                     bersangkutan.

                       d.     Penyusunan Rencana Bimbingan dan Pengasuhan.

                              1)     Tujuan.       Tujuan  dari  kegiatan  bimbingan  dan  pengasuhan
                                     adalah  untuk  mendukung  tercapainya  sasaran  pendidikan
                                     terhadap Perwira Siswa secara keseluruhan.

                              2)     Sasaran.

                                     a)     Bidang Sikap dan Perilaku. Tercapainya sikap dan perilaku
                                            Perwira  Siswa  sebagai  prajurit  TNI  AD yang  berjiwa  Sapta
                                            Marga dan berpegang teguh kepada Sumpah Prajurit.

                                     b)     Bidang  Ilmu  Pengetahuan  dan  Keterampilan.  Tercapainya
                                            pengetahuan  dan  keterampilan  yang  lebih  ditentukan
                                            kepada  upaya  mendukung  pelaksanaan  tugas  sebagai
                                            Perwira Pelatih Tahap I Multi Korps.

                                     c)     Bidang Jasmani.  Tercapainya  kesegaran  jasmani  yang
                                            samapta untuk mendukung pelaksanaan tugas.
   45   46   47   48   49   50   51   52